Kasus Fee Dana BOP
Tersandung Kasus Ini, Nasib Mantan Kepala Kemenag Wajo dan Anak Buahnya Ditentukan 10 Maret 2022
Nasib mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Anwar Amin dan anak buahnya, Muhammad Yusuf akan ditentukan, Kamis (10/3/2022) mendatang.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Nasib mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Anwar Amin dan anak buahnya, Muhammad Yusuf akan ditentukan, Kamis (10/3/2022) mendatang.
Terdakwa kasus fee dana bantuan operasional pendidikan (BOP) 2020 lalu itu akan menjalani sidang ke 22 dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Pada Kamis 24 Februari lalu, agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Kamis 10 Maret nanti, agenda putusan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa (8/3/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anwar Amin dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, Muhammad Yusuf dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair," katanya.
Dakwaan primair yang dimaksud Dermawan adalah pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan lainnya adalah membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.
Kasus permintaan fee dana BOP 2020 lalu itu mencuat ke publik ketika sejumlah lembaga pendidikan penerima BOP mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Itu terjadi pada akhir Februari 2021 lalu. Kemudian, berlanjut dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan jaksa.
Ketika Muhammad Yusuf hendak mengembalikan sejumlah dana hasil permintaan fee ke sejumlah lembaga pendidikan pada awal Maret 2021 lalu.
Permintaan fee beragam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp3,5 juta per lembaga pendidikan.
Ada 11 pesantren, 74 MDt, dan 132 TPQ di Kabupaten Wajo yang menerima dana BOP 2020 lalu. (*)
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan