Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Wibi Andrino? Ketua Fraksi NasDem Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Puput Tantriana

Wibi diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Editor: Ansar
Via WartaKota
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino . 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Wibi Andrino? Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta kini dicurugai terlibat kasus pencucian uang.

Pria kelahiran  Loksemawue, 15 April 1986 tersebut dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (8/3/2022).

Wibi diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Jadwal pemerikaan Wibi Andrino disampaikan langsung Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Prov. DKI Jakarta periode 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Ingat Puput Tantriana Sari? Bupati Probolinggo dan Suami Ditangkap KPK, Kondisinya Kini Bikin Kaget

Baca juga: Bupati Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Ditangkap KPK Bikin Warga Senang, Ini Alasannya

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebelum kena OTT KPK
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebelum kena OTT KPK (Surya)

Selain Ketua Fraksi NasDem, Wibi Andrino juga dikenal sebagai keponakan pendiri Partai NasDem Surya Paloh.

Di tempat terpisah, KPK turut memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Mereka antara lain, Kristina Katrin, Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo; Jurianto, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo; Leisa Citrapurnama, PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan; Juwono Praetijo Utomo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kab Probolinggo, dan Nanang Wijanarko, Kasubag Perencanaan PUPR Kab. Probolinggo.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga: Tukang Becak Ungkap Fakta Lain Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, Dulu Sering Dapat Beras 5 Kg

Baca juga: Mengenal Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, Bupati dan Anggota DPR Beranak 4 Punya Harta Fantastis

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Tribunnews.com)

Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.

Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Dalam perjalanan kasusnya, KPK telah menyita aset tanah dan bangunanyang diduga milik Puput Tantriana Sari senilai Rp50 miliar.

"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Mengenal Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, Bupati dan Anggota DPR Beranak 4 Punya Harta Fantastis

Baca juga: Mengenal Puput Tantriana Sari Bupati Kena OTT KPK, Penerus Dinasti Politik Suami hingga Ingkar Janji

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved