Polres Jeneponto
Polres Jeneponto Operasi Keselamatan hingga 14 Maret 2022, Incar Pelanggar Ini
Satlantas Polres Jeneponto melakukan operasi keselamatan di sejumlah titik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Satlantas Polres Jeneponto melakukan operasi keselamatan di sejumlah titik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Operasi keselamatan dilakukam secara serentak di seluruh Indonesia.
Adapun titik operasi hari ini di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sejumlah kendaraan yang lewat diberhentikan dan diperiksa serta melakukan edukasi ke masyarakat.
"Operasi keselamatan 2022 ini lebih kepada meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan kepatuhan protokol kesehatan, belum berakhir Covid-19 dan masih menjadi hantu di masyarakat," ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Operasi keselamatan berlalu lintas akan berlangsung selama 14 hari, yang dimulai sejak 1 Maret sampai 14 Maret 2022.
Sementara salah seorang Advokat muda asal Jeneponto, Samsul mengapresiasi operasi yang dilaksanakan Polres Jeneponto.
Karena fokus pada kepatuhan operasi keselamatan dalam berlalu lintas dan mengedukasi masyarakat.
"Operasi ini juga diharapkan pengendara untuk selalu taat dan patuh terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Saya sangat mengapresiasi operasi keselamatan yang sedang berlangsung tersebut," ungkapnya.
Selama operasi keselamatan berlangsung, petugas akan mengincar juga para pelanggar.
Diantaranya, pengemudi bermotor menggunakan ponsel, pengemudi kendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.
Bagi pelanggar yang kedapatan akan diberikan sanksi tilang.
Menurut Samsul, ini semua pihak kepolisian lakukan demi kebaikan bersama dalam berkendara agar dapat mematuhi aturan dan tidak melanggar.
"Jadi apa dilaksanakan pihak kepolisian dari satuan lalu lintas dalam operasi keselamatan, perlu kita dukung dan mematuhi aturan yang tidak boleh dilanggar, salah satunya mengemudi kendaraan menggunakan ponsel," ungkapnya. (*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib