Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tindakan Asusila di Makassar

Keluarga Siswi SMP Korban Rudapaksa AKBP M Bakal Dilapor Balik ke Polda Sulsel, Ini Masalahnya

Tim pendamping hukum tersangka rudapaksa anak di bawah umur, AKBP M, bakal melapor balik ke Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud SH, ditemui di salah satu cafe Jl Anggrek, Makassar, Senin (7/3/2022) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus rudapaksa siswi SMP di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Tim pendamping hukum tersangka rudapaksa anak di bawah umur, AKBP M, bakal melapor balik ke Polda Sulsel.

Hal itu diungkapkan Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud, saat ditemui disalah satu cafe Jl Anggrek, Makassar, Senin (7/3/2022) malam.

Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Gowa, Oknum Polisi Berpangkat AKBP Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Dalami Dugaan Pencabulan AKBP M, Polda Sulsel Periksa Dokter Forensik dan Sita Bukti Ini

Laporan itu ditujukan ke keluarga IS, siswi SMP Kabupaten Gowa yang menjadi terduga korban rudapaksa AKBP M.

Erwin Mahmud mengatakan, sebelum kasus dugaan rudapaksa AKBP M mencuat, terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

"Kami temukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau keluarga korban atau keluarga pelapor," kata Erwin Mahmud.

Tindak pidana itu meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.

"Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik," ujar Erwin Mahmud.

"Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas," sambungnya.

Dugaan tindak pidana human trafficking itu berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.

"Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP M), dengan cara bujuk rayu dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus," beber Erwin.

Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP M, dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

"Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer," tuturnya.

Permintaan sejumlah uangbervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.

Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.

Sekedar diketahui, Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP M ditetapkan tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP berinisal AI alias IS (13).

Penetapan tersangka AKBP M itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel melakukan gelar perkara.

"Setelah dilaksanakan gelar perkara, kita sepakat untuk menaikkan status (AKBP M) dari saksi menjadi tersangka," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, Jumat (4/3/2022) sore.

Gelar perkara pertama dihadiri oleh pihak Irwasda, Propam dan Bidang Hukum (Bidkum).

Dalam penetapan tersangka itu, AKBP M dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

"Di dalam pasal 82 itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegas Kombes Pol Onny.

Setelah penetapan tersangka itu, pihaknya pun akan melakukan penahan terhadap AKBP M untuk proses hukum selanjutnya.

Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).

Ia diangkat menjadi ART oleh terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.

"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.

IS lanjut Amiruddin, ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M.

Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.

"Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak ini dengan terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual," ujarnya.

Dalam percobaan itu, kata Amiruddin, dugaan pelecehan seksual itu gagal karena IS menolak.

Namun penolakan IS itu lanjut Amiruddin, tidak mengurungkan dugaan niat bejat AKBP M.

"Setelah bulan 10 (Oktober) barulah percobaan ke dua kalinya, yang mana anak ini diiming-imingi dan dijanji macam-macam," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved