Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Anggota Komisi V DPR Minta Pemerintah Segera Terapkan Pengapusan Syarat Tes PCR dan Antigen

Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras meminta pemerintah segera menerapkan aturan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen.

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube Tribun Timu
Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras meminta pemerintah segera menerapkan aturan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras meminta pemerintah segera menerapkan aturan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik.

Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi  masyarakat pasca pandemi.

"Kita mengapresiasi langkah pemerintah yang akan menghapus aturan tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik, kita berharap ini tidak hanya wacana saja. Semoga dengan langkah itu perekonomian kita bisa segera bangkit," katanya ke Tribun, Selasa (8/3/2022).

Dikatakannya, dengan penghapusan aturan tersebut maka mobilitas masyarakat akan meningkat, pariwisata akan kembali hidup, pasar-pasar kembali bergeliat sehingga perekonomian pun diharapkan bisa pulih kembali.

"Akibat pandemi ini, khususnya dengan adanya aturan tes PCR dan Antigen ini membuat orang enggan keluar rumah sehingga membuat berbagai transaksi bisnis, misalnya, terhambat," katanya.

Selain itu, dengan hanya memberlakukan aturan vaksinasi lengkap untuk perjalanan domestik ini akan mendorong percepatan dan pemerataan vaksinasi.

Baca juga: Diumumkan Luhut, Inikah Misi Rahasia Pemerintah di Balik Tes Antigen - PCR Dihapus? Dikritik Ahli

"Kami rasa penerapan bagi orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota harus sudah vaksin dua kali ini sangat tepat, sehingga mau tidak mau mereka harus melakukan vaksin. Ini sesuai dengan program percepatan vaksinasi pemerintah," jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Namun ia juga mengimbau kepada masyarakat agar aturan tersebut harus tetap diiringi dengan peningkatan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.

"Jangan kemudian masyarakat yang sudah melakukan vaksin abai dan lengah dalam menerapkan prokes. Tetap jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan," tandasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Kini Juga Bisa Bebas Nonton Kompetisi Olahraga, Ini Syaratnya

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved