Warga Gowa Keluhkan Program BPNT Kemensos, Pendamping Diduga Arahkan Belanjakan ke Agen Tertentu
Menanggapi hal tersebut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan angkat bicara.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Humas Pemda
suasana Dinas Sosial Kabupaten Gowa memantau langsung
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Terkait aturan penyaluran dana BPNT dan tugas pendamping, Firdaus menjelaskan bahwa aturan penyalurannya sekarang sudah beralih.
Menurutnya, selama ini kepada E-Warong ke PT POS secara tunai.
"Terkait tugas pendamping adalah membantu PT POS untuk mempercepat penyaluran sekaligus memberikan edukasi kepada KPM untuk membelanjakan uangnya untuk sembako sesuai ketentuan Kemensos," ucapnya.
"Saya tegaskan kembali bahwa pendamping tidak boleh memaksa KPM belanja di E-Warong tertentu. Begitu juga agen tidak boleh memaksa belanja di warungnya," lanjutnya.
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli