Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Gowa Keluhkan Program BPNT Kemensos, Pendamping Diduga Arahkan Belanjakan ke Agen Tertentu

Menanggapi hal tersebut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan angkat bicara.

Humas Pemda
suasana Dinas Sosial Kabupaten Gowa  memantau langsung  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Beredar informasi warga di Kecamatan Bontonompo diduga dipaksa oleh pendamping untuk membelanjakan uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di agen tertentu.

Menanggapi hal tersebut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan angkat bicara.

Menurut Adnan, BPNT merupakan program Kementrian Sosial.

Sehingga sebut dia, yang menentukan agen bukanlah pihak Pemerintah Daerah.

"Yang menentukan agen bukan kami, yang menentukan agenkan perbankan. Jadi tidak ada urusannya dengan kami," ujarnya, Senin (7/3/22).

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan.

"Langsung kita turunkan Dinas Sosial dalam pengawasan pada hari itu. Dan Dinsos sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat tersebut bahwa tidak diwajibkan," kata Adnan

"Kita juga sudah sampaikan ke pihak agen. Agen inikan bukan kita yang tentukan hanya saja wilayahnya di Gowa," sambung dia.

Adnan juga telah menyampaikan memerintahkan kepada Kepala Dinas Sosial Gowa untuk langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Muhammad Firdaus mengatakan pendamping yang bersangkutan seharusnya dikonfirmasi apa benar dilakukan pemaksaan kepada warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

"Komunikasikan dulu dengan pendamping sembakonya. Sebab setiap kecamatan itu ada pendampingnya pak," katanya.

Berkaitan dengan informasi tersebut pihaknya turun langsung memantau penyaluran dana sembako tunai ke beberapa kecamatan. 

Seperti di kecamatan Somba Opu, Pallangga, Bajeng dan Bontonompo. 

Disana, dia mengatakan kepada pendamping agar jangan ada yang memaksa warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk belanja di E-Warong maupun di agen tertentu. 

"Pendamping tidak boleh memaksa KPM belanja di E-Warong tertentu. Agen pun tidak boleh memaksa KPM belanja di warungnya. Silahkan KPM belanja di warung mana saja yang menjual sembako," jelasnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved