DJP Online
Login DJP Online - Begini Cara Laporkan SPT Tahunan Online Formulir 1770 SS, Jangan Lupa Password
Berikut informasi cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT tahunan online Formulir 1770 SS di djponline.pajak.go.id.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut informasi cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT tahunan online Formulir 1770 SS di djponline.pajak.go.id.
Laporkan SPT tahunan 2020 sebelum batas waktu berakhir.
Batas akhir lapor SPT Tahunan Online yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika telat didenda.
Berikut informasi cara lapor SPT tahunan online atau lapor SPT online, khususnya cara lapor SPT Tahunan perorangan melalui DJP Online djponline.pajak.go.id.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Salah satu cara lapor SPT yaitu melalui E-filing.
E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi).
Dilansir Tribun-timur.com dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.
Nah, untuk kali ini, Tribun-timur.com akan membagikan tutorial cara lapor SPT Online e-Filing Formulir 1770 SS.
Formulir 1770 SS untuk karyawan pada satu perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Juga tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank/ dan atau bunga koperasi.
Laporkan SPT Online bisa pakai komputer, laptop, tab, ataupun smartphone..
Jangan lupa siapkan Bukti Potong yang Anda peroleh dari tempat bekerja.
Sudah siapkan Bukti Potong?
Okey, langsung ikuti langkah-langkah berikut ini dilansir dari https://pajak.go.id