IKN Nusantara
Ini Fasilitas dan Tunjangan yang Akan Diterima PNS yang Bersedia Pindah ke IKN Nusantara
Selain itu, PNS yang bersedia pindah ke IKN Nusantara, dijanjikan mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang selama mereka berada di tempat itu.
Perumahan ASN, pejabat negara hingga aparat TNI dan Polri di IKN dirancang dengan spesifikasi hunian yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.
Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.
Selain itu, pemerintah juga mengatur tentang perumahan masyarakat di IKN.
Pemerintah menyatakan penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat, dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Sistem perumahan masyarakat di IKN nantinya berbentuk perumahan publik (public housing) yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder.
Perumahan untuk ASN dan masyarakat nantinya diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukirnan (estate manager) di bawah Otorita IKN.
ASN wajib pindah ke IKN
Tjahjo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan daftar nama ASN yang akan pindah ke IKN. Menurut rencana, pemindahan ASN ke IKN dimulai pada 2023.