Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipecat atau Bebas? Nasib Polisi Cabul Siswi SMP di Gowa Ditentukan Pekan Depan

Hal itu diketahui setelah adanya rencana gelar perkara kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami siswi SMP, AI alias IS alias (13).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muslimin
Suasana pemeriksaan IS di rumah pamannya yang berlokasi di salah satu jalan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Rabu (2/3/2022) siang.   

Pihaknya, pun berencana akan mendatangi korban untuk melakukan pendampingan.

"Baru saya juga dapat kabarnya, rencana ini kami dari DPPA Kota Makassar akan melakukan pendampingan ke korban," ujar Achi Soleman.

Pendampingan yang rencananya diberikan, kata dia, ada dua sesuai dengan tupoksi DPPA.

"Pendampingan yang akan kita berikan itu, berupa pendampingan psikologi maupun pendampingan hukum," jelasnya.

Belum diketahui pasti kronologi dugaan tindak susila terhadap anak di bawah umur itu.

Tribun, masih berusaha mencari kontak keluarga korban untuk menggali informasi terkait apa yang dialami.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved