Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Ditangkap Nyabu

ASN Ditangkap karena Nyabu di Sinjai Ternyata Alumnus IPDN, Dikenal Baik dan Sopan di Kantor

 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, MIA (28) ditangkap saat sementara pesta sabu. 

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Hariani Rasyid 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, MIA (28) ditangkap saat sementara pesta sabu

Ia ditangkap bersama lima orang rekannya yaitu,  MH (43), FA (31), MF (24), AMY (32)  dan seorang honorer Dukcapil Sinjai, DF (28).

Keenam warga Sinjai ditangkap oleh im Opsnal Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel pada Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Lihat Wajah Enam Warga Sinjai Ditangkap saat Pesta Sabu, Ada ASN dan Honorer Dukcapil

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan di Jl AP Pettarani Sinjai, Ini Inisialnya

Ia ditangkap saat melakukan pesta sabu di Jl Ranggong Daeng Romo BTN Topekkong, Kelurahan. Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Hariani Rasyid mengaku kaget mendengar seorang bawahannya ditangkap konsumsi narkoba.

"Saya kaget dengar MIA ditangkap polisi karena diduga melakukan pesta narkoba," kata Hariani Rasyid, Rabu (2/3/2022).

Diceritakan bahwa selama ini tak ada tanda-tanda yang mencurigakan jika ia sebagai pengguna narkoba.

" Tidak ada tanda-tandanya kalau dia pemakai narkoba, sopan santun, tetap jalankan tugas seperti pegawai lainnya," katanya.

Bahkan MIA sering menjadi sopir sat melakukan kunjungan kerja ke desa-desa.

Hariani Rasyid menyesalkan perbuatan MIA yang ikut terjerumus sebagai pengguna narkoba.

Sebab MIA merupakan lulusan IPDN, sehingga seharusnya menjaga nama baik almamater di Pemkab Sinjai.

Ia menegaskan agar para ASN di Pemkab Sinjai khususnya di Dinas PMD Sinjai untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum termasuk mengonsumsi narkoba. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved