Tindakan Asusila di Makassar
Siaran Langsung: Ternyata Terduga Rudapaksa AKBP M Tetangga dengan Korban Siswi SMP di Gowa
Kediamannya di Perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (1/3/2022).
TRIBUN-TIMUR.COM- Malang niang nasib Siswi SMP asal Kabupaten Gowa, IS (13).
Ia dirudapaksa oleh oknum anggota Polri, AKBP M.
Dalam pantuan Tribun di kediamannya di Perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (1/3/2022).
Jarak rumah pelaku dan korban tak berjauhan.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, mencopot perwira AKBP berinisial M setelah diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
Selain dicopot, AKBP M pun ditahan Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ternyata Ini Jabatan AKBP M, Dicopot Irjen Pol Nana Sudjana Usai Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun
"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang
"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.
Pencopotan AKBP M, itu lanjut Komang untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dijalani.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendatangi korban dan keluarganya di Kecamatan Barombong, Gowa.
"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," jelas Komang.
Langkah selanjutnya terhadap korban IS (13), kata dia dilakukan pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas laporan.
Baca juga: Propam Polda Sulsel Usut Dugaan Tindak Asusila Polisi Berpangkat AKBP, Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Kuasa Hukum Korban, Amiruddin mengatkan, hari ini Selasa (1/3/2022) pihaknya akan mendapingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel.
"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya, Selasa (1/3/22).