Tribun Makassar
Penasehat Hukum Sri Dewi Riniyasti Klarifikasi Kliennya Bukan Sebagai Notaris Jual Tanah
Pihak terpidana kasus penipuan, Sri Dewi Riniyasti membantah tudingan dirinya menipu klien sebagai notaris.
Termasuk tidak boleh bertindak diskriminatif.
Sangat ironi, kata dia, karena anaknya pun masih terbaring sakit di rumah sakit akibat jantung bawaan, sesak nafas dan gejala lupus.
“Sehingga kami minta penundaan pelaksanaan putusan juga atas pertimbangan kemanusiaan. Tapi seolah klien kami menjadi atensi khusus. Kami menghargai tugas dan kewenangan jaksa selama dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan hak asasi manusia serta tidak diskriminatif,” kata Sulthani.
Pihaknya segera berupaya melakukan upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK), atas pertimbangan terdapat novum, bertentangan putusan dan kekeliruan penerapan hukum.
“Keluarga klien akan menempuh segala proses hukum terhadap transaksi jual beli yang tidak benar menurut hukum,” kata Sulthani.
Tanggapan Ikatan Notaris Indonesia Sulsel
Abdul Muis yang merupakan Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menilai, pihaknya turut dirugikan dengan pemberitaan yang menyebut Hj Sri Dewi Riniyasti Notaris yang menipu kliennya.
Menurut dia, Sri Dewi Riniyasti berprofesi sebagai Notaris.
Namun, pidana yang menjeratnya bukanlah berkaitan dengan profesinya, namun itu pribadi Sri Dewi.
“Jadi saya tegaskan, Sri Dewi Riniyasti memang merupakan notaris dalam hal ini diangkat dalam profesi sebagai Notaris. Namun saya tekankan, pidana yang menjeratnya sama sekali tidak berhubungan dengan profesinya,” kata Muis.
Ia menyesalkan berita yang terbit di beberapa media seolah-olah Sri Dewi Riniyasti sebagai notaris malah menipu kliennya sendiri.
“Saya tegaskan notaris sebagaimana sumpah jabatannya tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang menciderai kliennya. Jadi saya harap beritanya diluruskan. Sebab faktanya tidaklah demikian,” kata Muis.(*)