Tribun Makassar
Penasehat Hukum Sri Dewi Riniyasti Klarifikasi Kliennya Bukan Sebagai Notaris Jual Tanah
Pihak terpidana kasus penipuan, Sri Dewi Riniyasti membantah tudingan dirinya menipu klien sebagai notaris.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pihak terpidana kasus penipuan, Sri Dewi Riniyasti membantah tudingan dirinya menipu klien.
Menurutnya, Sri Dewi Riniyasti tidak sebagai notaris dalam transaksi.
Melainkan sebagai penjual tanah warisan berupa empang kepada pembeli.
Andi Sulthani, penasehat hukum terpidana kasus penipuan, Sri Dewi Riniyasti menyampaikan itu kepada Tribun, Selasa (1/3/2022).
Ia juga menyesalkan tidak adanya pertimbangan kemanusiaan untuk menangguhkan pelaksanaan putusan kepada kliennya.
"Oleh karena itu kami memandang perlu untuk meluruskan berita terhadap klien kami. Selain itu klien kami tidak pernah melarikan diri, tidak ditangkap karena pihak kejaksaan juga menemui klien klien untuk melaksanakan putusan, jadi setahu saya tidak ada surat perintah penangkapan yang dilihat klien kami pada saat itu,” kata Sulthani.
Baca juga: Kemenkumham Turun Tangan Periksa Kasus Dugaan Penipuan CPNS yang Menyeret Anak & Menantu Nia Daniati
Ia mengungkapkan, pada dasarnya, pihaknya telah menyurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel dan Kajari Makassar perihal permohonan penangguhan/penundaan pelaksanaan putusan masing-masing tertanggal 15 Februari 2022 dan tanggal 21 Februari 2022.
Dimana atas dasar hukumnya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP yakni “pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirim salinan surat putusan kepadanya”.
“Sedangkan hingga sampai saat ini baru “petikan putusan” yang dijadikan dasar oleh pihak jaksa,” ungkap Sulthani.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 53/Pid.B/2021/PN.Mks tanggal 17 Mei 2021 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1411 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 tidak memuat ada perintah terdakwa ditahan.
Sementara sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP, surat putusan pemidanaan memuat salah satunya pada huruf k.
Di mana perintahnya supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Ayat (2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Baca juga: Penjelasan Kapolres Wajo Soal Laporan Dugaan Penipuan Perusahaan Asuransi
Sehingga, kata dia, secara yuridis putusan terhadap kliennya itu belum layak dilaksanakan, mengingat belum ada surat salinan putusan yang dikirim kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dan juga secara yuridis putusan terhadap Sri Dewi Riniasti, seharusnya batal demi hukum atas perintah KUHAP.
“Kami segera bersurat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, apakah penerapan ketentuan KUHAP terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut sudah tepat menurut KUHAP atau tidak,” kata Sulthani.
Ia mengatakan, unsur penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang.