Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Penipuan Perusahaan Asuransi

Penjelasan Kapolres Wajo Soal Laporan Dugaan Penipuan Perusahaan Asuransi

Sebuah perusahaan asuransi swasta di Sengkang, Kabupaten Wajo, dilapor ke Polres Wajo.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sebuah perusahaan asuransi swasta di Sengkang, Kabupaten Wajo, dilapor ke Polres Wajo.

Salah satu nasabah, Samsu Saleh menyebutkan telah ditipu oleh pihak asuransi.

"Kami sudah beberapa kali mendatangi kantornya mempertanyakan terkait asuransi dan meminta pengembalian dana tapi tidak ada itikad baik menemui kami," katanya, Ahad (30/1/2022).

Samsul Saleh, bersama beberapa nasabah lainnya pernah mendatangi kantor pihak asuransi yang berada di Jl R.A Kartini, Sengkang itu.

Baca juga: 1 Rumah Panggung Dilalap Api di Wajo, 6 Mesin Jahit, Uang Rp13 Juta & Emas 30 Gram Ikut Terbakar

Baca juga: Kasus Fee Dana BOP, Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara & Yusuf 4 Tahun 6 Bulan

Namun, pihak perusahaan asuransi tak menemui para nasabah.

Sehingga para nasabah pun sepakat membawa hal itu ke ranah hukum.

"Kami duga pihak asuransi melakukan penipuan dengan cara merubah kontrak kerja tanpa sepengetahuan nasabah," katanya.

Samsul menjelaskan, perkara itu bermula ketika pada 2015 lalu, dirinya terdaftar sebagai nasabah PT Asuransi Jiwa Manulife Cabang Sengkang.

Kontraknya sampai Februari 2022 dan pada waktu yang ditentukan, nasabah bisa mengambil dana pertanggungan sebesar Rp75 juta beserta polis yang diberikan.

"Namun, Maret 2021 lalu kami mendatangi kantornya untuk mengambil dana pertanggungan itu karena kontrak kerja sudah selesai, akan tetapi pihak asuransi memberitahu bahwa dana tidak bisa diambil," katanya.

Alasannya, sambung Samsul, lantaran dirinya telah menandatangani kontrak kerja seumur hidup.

"Padahal kami tidak pernah diberitahukan oleh pihak asuransi bahwa kontrak kerjanya sudah saya tanda tangani atau menyetujui kontrak seumur hidup tersebut. Sudah beberapa kali kami mendatangi kantor tersebut namun dana saya tetap tidak diberikan,"

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, membenarkan adanya warga yang datang ke SPKT Polres Wajo membuat laporan.

"Yang bersangkutan membuat laporan di SPKT. Yang ada surat aduannya saja," katanya.

Meski bersifat aduan, Islam telah mendisposisi surat tersebut ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya.

"Surat aduan, dan sudah saya disposisikan kepada Kasat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved