PPKM Level 3
Kecuali Wajo, Semua Daerah di Sulsel Terapkan PPKM Level 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Kini, semua daerah di Sulawesi Selatan berada di PPKM Level 3.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Kini, semua daerah di Sulawesi Selatan berada di PPKM Level 3.
Kecuali Kabupaten Wajo, PPKM Level 2.
Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 14 tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1.
Baca juga: Pengadilan Negeri Makassar Lockdown, Satu Hakim dan 10 Pegawai Positif Covid-19
Baca juga: Update Covid-19 Sulsel 27 Februari, 1.088 Positif, 883 Sembuh dan 9 Meninggal
Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian virus Corona di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.
Sebelumnya, daerah dengan PPKM Level 3 hanya berlaku di enam kabupeten kota, antara lain Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Makassar.
Sementara PPKM Level 2 berlaku di Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Palopo.
Dari 11 daerah di atas, hanya Wajo yang berhasil mempertahankan statusnya pada PPKM Level 2.
Sementara enam daerah lainnya yang dulu berada di level 1 meloncat dua tingkat ke level 3, antara lain Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Parepare.
Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam Inmedagri tersebut tercantum, evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
Untuk pembatasan kegiatan masyarakat pada daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen.
Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop.