Pengadilan Negeri Makassar Lockdown
Gegara Lockdown, Sidang Korupsi RS Batua Makassar Tertunda
Hal itu, beberkan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dikonfirmasi tribun, Senin (28/2/2022) malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satu dari puluhan perkara yang sidangnya ditunda akibat lockdown, adalah sidang lanjutan korupsi pembangunan Puskesmas atau RS Batua.
Hal itu, beberkan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dikonfirmasi tribun, Senin (28/2/2022) malam.
"Kalau perkara menonjol yang sidangnya ditunda, yaitu kasus RS Batua, billyet bank (salah satu bak plat merah) dan juga soal sidang pembunuhan tentara Papua," ujar Sibali.
Penundaan kata dia dijadwalkan hingga 7 Maret mendatang atau masa lockdown berakhir.
Lebih lanjut, Sibali menjelaskan dalam sepekan terdapat 30 perkara yang biasanya diagenda sidangkan.
"Sekitar puluhan lah, tidak sampai ratusan. Karena dalam satu Minggu itu biasanya ada 30an jadwal sidang," ujar Sibali.
Meski demikian, lanjut Sibali, proses hukum lainnya seperti kasasi atau banding tetap dilayani.
"Jadi total tidak ada persidangan yang ada adalah upaya hukum proses banding atau kasasi di layani sampai pekan ini," ujarnya.
Meski tanpa persidangan, kata Sibali, pegawai tetap diwajibkan bekerja secara online atau work from home (WFH).
"Jadi pegawai yang tinggal di rumah tetap melakukan aktivitas kerja dengan adanya absen tersendiri. Sehingga aktifitas pengadilan tetap berjalan tapi tidak berada di kantor pengadilan," jelasnya.
Lockdown-nya Pengadilan Negeri Makassar dikarenakan ada sejumlah pegawai dan hakim yang terkonfirmasi Covid-19.
"Ada beberapa bagian yang terpapar covid. Satu hakim dan 10 pegawai dan honor yang terpapar Covid-19," kata Sibali.
Atas dasar kondisi itulah kata dia, Pengadilan Negeri Makassar, sepakat untuk dilockdown.
"Sehingga itulah menjadi pertimbangan ketua Pengadilan Negeri Makassar kelas 1 khusus melakukan lockdown," jelasnya.
Pihaknya, mengaku sejauh ini telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Protokol kesehatan itu, meliputi adanya pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengunjung dan pegawai sebelum memasuki pengadilan.
Selain itu, juga telah disediakan handsanitizer ataupun tempat cuci tangan di halaman depan.
Begitu juga dengan aturan mewajibkan memakai masker ke setiap orang yang datang.
Namun, nyatanya masih terdapat pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19.
"Persoalannya dampak pandemi Covid 19, kami di pengadilan Negeri Makassar sudah menjadi budaya melakukan sebuah vaksinasi dan melakukan swab PCR," terang Sibali.
"Dan ternyata di pengadilan negeri Makassar ada beberapa karyawan, pegawai dan hakim terpapar Covid 19," sambungnya.
Total pegawai dan hakim yang terkonfirmasi Covid-19, kata dia sebanyak 11 orang.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Makassar, lockdown alias tanpa aktifitas.
Terpantau di kantor pengadilan yang berlokasi di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Di gerban masuk pengadilan, sudah terpampang spanduk bicara terkait pemberitahuan lockdown itu.
"Pengumuman, dalam rangka pencegahan virus Covid-19 disampaikan bahwa kegiatan persidangan ditunda dan pelayanan diberhentikan sementara," tulis spanduk berlatar kuning itu.
Pemberitahuan lockdown itu berlaku sejak Tanggal 25 Februari-4 Maret 2022.
"Kecuali, untuk layanan penggeledahan, penahanan, penyitaan dan upaya hukum tetap buka," tulisnya lagi.
Tribun masih berupaya mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Makassar ihwal lockdown itu.(*)