Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Himpra Unhas

Ini Kajian Khusus Dark Jokes dan Penghinaan Dibahas Tuntas Himpra Unhas

Pemantik diskusi Andi Alief Ahdab memulai menjelaskan pengantar tentang pengertian humor.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/faqih Imtiyaaz
Suasana Diskusi Himpra Unhas, Sabtu (26/2/22) sore     

TRIBUN-TIMUR.COM - Himpunan Mahasiswa Sastra Prancis (Himpra) Universitas Hasanuddin menggelar diskusi rutin di Pelataran Pusat Bahasa, Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan km 10, Kota Makassar, Sabtu (26/2/22) sore.

Diskusi ini membahas 'Humor,Dark Jokes dan Penghinaan'.

Pemantik diskusi Andi Alief Ahdab memulai menjelaskan pengantar tentang pengertian humor.

"Menurut Lynch humor merupakan aktivitas komunikasi.  Ketika  pesan yang secara sengaja maupun tidak disengaja, disadari dan diinterpretasikan sehingga mengakibatkan seseorang lainnya tertawa," jelasnya.

Terdapat tiga teori utama fungsi humor.

Yaitu superiority theory, Humor diasumsikan sebagai tindakan superioritas.

Tindakan superioritas diasosiasikan dengan menertawakan orang lain dalam balutan humor.

Relief tension theory, Ketika lelucon digunakan untuk mengurangi ketegangan atau stress.

Jadi, humor digunakan untuk menghibur diri dari tragedi atau masalah

Incongruity theory, tertawa hadir dari sebuah kesadaran bahwa ada sesuatu yang tidak konsisten dengan logika.

Artinya adanya perubahan dalam mempersespsi sebuah peristiwa.

Mahasiswa Sastra Prancis 2019 ini mengaitkan humor dengan realita kekinian.

Saat ini, banyak millenial yang menggunakan dark jokes dalam bercanda.

"Dulunya, dark jokes itu berbentuk satire. Digunakan sebagai alat perlawanan," jelas Alief Ahdab.

"Karena zaman dulu hak berbicara didepan umum masih sulit, ditambah kekejaman rezim. Maka, jalur dark jokes digunakan. Karena pemaknaannya dalam namun tidak menusuk langsung," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved