Pencurian Kabel Telkom
5 Warga Makassar Ditangkap di Luwu Utara Curi Kabel Telkom
Lima warga asal Makassar ditangkap personel Polsek Bone-bone.Kelimanya adalah SR (42), SM (30), BB (29), MI (25), dan BI (19).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, BONE-BONE - Lima warga asal Makassar ditangkap personel Polsek Bone-bone.
Kelimanya adalah SR (42), SM (30), BB (29), MI (25), dan BI (19).
Mereka ditangkap lantaran mencuri kabel PT Telkom di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Cabuli Siswi SMP Lalu Sebar Foto Tak Senonoh, 2 Remaja Luwu Utara Diringkus Polisi
Baca juga: Positif Covid-19 di Luwu Utara Bertambah 33 Kasus Hari Ini
"Mereka ini adalah tersangka kasus pencurian kabel PT Telkom," kata Kapolsek Bone-bone, Kompol Pawe Judda, saat melakukan konferensi pers di Polsek Bone-bone, Jumat (25/2/2022).
Pawe menjelaskan, kelima pelaku mengambil kabel berisi tembaga di depan Puskesmas Bone-bone.
Komplotan pencuri ini beraksi dengan cara memotong kabel.
Menggunakan alat pemotong berukuran besar mirip gunting.
"Kelimanya diamankan di depan Puskesmas Bone-bone saat sedang menggunting kabel menggunakan pemotongan ukuran besar," jelasnya.
"Dari tindakan kelima pelaku mengakibatkan Telkom mengalami kerugian Rp 10 juta."
"Kelimanya sudah kita amankan di rumah tahanan Polsek Bone-bone dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Pawe, kelima pelaku berpura-pura.
Menjadi pegawai Telkom yang sedang melakukan perbaikan.
Mereka membawa mobil yang digunakan mengangkut kabel.
"Warga tidak curiga, karena dikira hanya pekerja," katanya.
Kata dia, para pelaku sudah beberapa kali beraksi di tempat berbeda.