Belum Sempat Transaksi, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Palanro Barru
Pelaku ditangkap di Kampung Barru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Polres Barru ciduk pengedar sabu-sabu pada saat mengantarkan barangnya, Rabu (23/2/2022).
Pelaku ditangkap di Kampung Barru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel.
Pengedar sabu-sabu tersebut berinisial DL (45) yang setiap harinya adalah pekerja swasta.
Pelaku sendiri beralamatkan di Mallawa, Kecamatan Mallusetasi.
Kasat Narkoba Polres Barru, AKP Abdul Majid mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat hendak mengantar sabu-sabu di Kampuang Barru, Palanro.
Sebelum pelaku ditangkap, kata Majid, kita telah mengantongi informasi dari masyarakat bahwa pelaku seringkali melakukan transaksi sabu-sabu di TKP.
"Berdasarkan informasi tersebut, maka tim oprasional melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya kepada TribunBarru.com di Mapolres.
"Kemudian setelah itu dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka juga sempat membuang barang bukti di bawah motornya," ungkap Kasat Narkoba Polres Barru.
Pelaku membuang sebagian barang buktinya di bawah motornya, lanjutnya, dengan tujuan menyembunyikan barang bukti.
"Akan tetapi petugas tetap mendapatkan barang bukti tersebut," tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 33 saset dengan berat bruto 12,65 gram.
Selain satu petugas juga mengamankan sebuah motor, dan sebuah smartphone.
Informasinya, kata Kasat Narkoba, pelaku mengambil sabu-sabu tersebut di Kabupaten Sidrap untuk diedarkan di Barru.
Dari perbuatannya ini pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-barru-888.jpg)