Hakim Franklin B Tamara Tegaskan Penyitaan Sertifikat Tanah Palsu oleh Polisi Sah
Padahal, proses penyitaan dokumen diduga palsu itu dilakukan setelah mendapat persetujuan penyitaan dari PN Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Reskrimum Polda Sulsel menegaskan, penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik sah dan sesuai dengan ketentuan proses penyidikan.
Penegasan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Franklin B Tamara pada lanjutan persidangan yang dihadiri pihak pemohon (penggugat) atau yang mewakili Ahimsa Said dan pihak Polda Sulsel sebagai termohon atau tergugat, Senin (21/2/2022).
“Menolak permohonan praperadilan (terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel) dan memutuskan penyitaan bukti surat oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel sudah sesuai ketentuan,” kata hakim Franklin B Tamara dalam amar putusannya.
Diketahui, Polda Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum bernama Ahimsa Said terkait dengan tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan BPN Makassar.
Padahal, proses penyitaan dokumen diduga palsu itu dilakukan setelah mendapat persetujuan penyitaan dari PN Makassar.
Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel Ahmad Maryadi mengakui, kalau pihaknya menghadapi gugatan pra peradilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.
Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jl Urip Sumohardjo.
Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan PN Makassar itu dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar.
“Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan,” kata Ahmad Maryadi.
Sebebelumnya, terkait dengan sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.
“Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi indikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini,” kata Dyas sapaannya.