Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Sinjai

Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan Kasus Perusakan Pos Satlantas Polres Sinjai

Aksi perusakan kantor Pos Satlantas Polres Sinjai ini terjadi sekitar pukul 14.00 Wita, Minggu (20/2/2022) kemarin.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/samba
Pos Sat Lantas Polres Sinjai, Jl Persatuan Raya Sinjai, Senin (21/2/2022)/SAMBA  

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Polres Sinjai, Sulawesi Selatan sementara menyelidiki kasus perusakan Pos Satlantas Polres Sinjai di Jl. Persatuan Raya, Senin (21/2/2022).

Aksi perusakan kantor Pos Satlantas Polres Sinjai ini terjadi sekitar pukul 14.00 Wita, Minggu (20/2/2022) kemarin.

Aksi perusakan pos tersebut dilakukan oleh sekelompok orang.

Sejumlah saksi di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa mereka awalnya menggunakan sepeda motor dari arah selatan Jl Persatuan Raya Sinjai.

Tepat di depan trafic light Jl Persatuan Raya, para pengendara tersebut berhenti.

Mereka lalu mendatangi Pos Lantas Polres Sinjai.

Selanjutnya mereka memecahkan kaca jendela pos tersebut.

Usai memecahkan kaca jendela pos itu, sekelompok warga itu meninggalkan pos Satlantas.

Aksi perusakan itu juga terekam kamera CCTV di perepatan jalan tersebut.

" Kasus ini masih kami selidiki, pelakunya belum kita ketahui," kata Humas Polres Sinjai, Iptu Patahuddin kepada TribunSinjai.Com.

Ia meminta masyarakat agar proses penyelidikan dapat ditunggu hasilnya.

Penyelidikan ini ditangani langsung oleh Propam Polres Sinjai dan Propam Polda Sulsel.

Sementara kondisi Pos Satlantas Polres Sinjai di Jl Persatuan Raya sudah dibenahi kembali.

Kaca jendela yang semula pecah dan berserakan, kini sudah utuh telah dibenahi kembali.

Tak ada anggota Polres Sinjai yang berjaga di Pos Satlantas siang ini.

Sedang situasi Sinjai hari ini juga tampak kondusif pasca aksi penyerangan Pos Satlantas Polres Sinjai itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved