Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Anda Pasien Omicron Jalani Isolasi Mandiri di Rumah? Ini Syaratnya Dinyatakan Benar-benar Sembuh

Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai kriteria pasien Covid-19 Omicron.

Editor: Hasriyani Latif
freepik
Ilustrasi isolasi mandiri-Ketahui kriteria yang mesti dipenuhi hingga dinyatakan beanr sembuh dari covid-19. 

“Kami menambahkan fitur lain di layanan telemedisin, mulai nanti sore (16/2) kita juga akan mengcover pasien yang melakukan tes lab antigen yang positif,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji di Jakarta pada Rabu (16/2).

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan pemeriksaan RDT-Antigen di faskes atau laboratorium yang terafiliasi dengan sistem NAR Kemenkes.

Ilustrasi - Pasien Omicron dengan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah dan mendapatkan obat gratis.
Ilustrasi - Pasien Omicron dengan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah dan mendapatkan obat gratis. (Freepik/jcomp)

Jika hasil RDT-Antigen positif, faskes dan lab pemeriksa harus menginput hasilnya ke NAR Antigen Kemenkes.

Selanjutnya, pasien otomatis akan mendapatkan WA Konfirmasi.

Namun apabila tidak mendapatkan WA, pasien bisa cek NIK secara manual di https://isoman.kemkes.go.id/.

WA konfirmasi tersebut bisa digunakan untuk konsultasi dokter dan menebus pake obat gratis. Obat disediakan Kimia Farma dan dikirimkan oleh SiCepat.

“Saat ini kita sudah mempercepat layanan ini, sehingga maksimal 24 jam sudah sampai di rumah pasien yang melakukan isoman,” ujarnya.

(kontan.co.id/barratut taqiyyah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved