Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Anda Pasien Omicron Jalani Isolasi Mandiri di Rumah? Ini Syaratnya Dinyatakan Benar-benar Sembuh

Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai kriteria pasien Covid-19 Omicron.

Editor: Hasriyani Latif
freepik
Ilustrasi isolasi mandiri-Ketahui kriteria yang mesti dipenuhi hingga dinyatakan beanr sembuh dari covid-19. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus terinfeksi covid-19 varian Omicron kini makin meluas di sejumlah daerah.

Bagi yang tidak bergejala atau bergejala namun ringan, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Apalagi tersedia layanan obat gratis yang bisa diakses pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Sekaitan dengan masa isolasi, mengundang pertanyaan sampai kapan seseorang isolasi dan dinyatakan sembuh?

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Palopo Tembus 154 Orang, 57 Dirawat di Rumah Sakit dan 97 Isolasi Mandiri

Baca juga: Rentan Tertular, Simak Gejala dan Cara Mencegah Covid-19 Omicron pada Anak-anak

Adakah kriteria yang mesti dipenuhi?

Ternyata, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai kriteria pasien Covid-19 Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbarunya yaitu SE Kementerian Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022.

Melansir indonesiabaik.id, berikut adalah aturan selesai isolasi pasien Omicron:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca juga: Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron, Perlukah Tes PCR Lagi?

Baca juga: Masih Bisa Terinfeksi, Ini Beda Gejala Omicron pada Pasien yang Sudah Vaksin Covid-19 dan Belum

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Layanan telemedisin diperluas

Sementara itu, mengutip laman Kementerian Kesehatan, sasaran layanan telemedisin isolasi mandiri diperluas, dari yang sebelumnya hanya digunakan untuk pasien yang hasil tes PCR positif;

Kini layanan konsultasi dokter dan pengiriman paket obat gratis ini bisa digunakan pasien dengan hasil pemeriksaan RDT Antigen positif Covid-19.

“Kami menambahkan fitur lain di layanan telemedisin, mulai nanti sore (16/2) kita juga akan mengcover pasien yang melakukan tes lab antigen yang positif,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji di Jakarta pada Rabu (16/2).

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan pemeriksaan RDT-Antigen di faskes atau laboratorium yang terafiliasi dengan sistem NAR Kemenkes.

Ilustrasi - Pasien Omicron dengan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah dan mendapatkan obat gratis.
Ilustrasi - Pasien Omicron dengan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah dan mendapatkan obat gratis. (Freepik/jcomp)

Jika hasil RDT-Antigen positif, faskes dan lab pemeriksa harus menginput hasilnya ke NAR Antigen Kemenkes.

Selanjutnya, pasien otomatis akan mendapatkan WA Konfirmasi.

Namun apabila tidak mendapatkan WA, pasien bisa cek NIK secara manual di https://isoman.kemkes.go.id/.

WA konfirmasi tersebut bisa digunakan untuk konsultasi dokter dan menebus pake obat gratis. Obat disediakan Kimia Farma dan dikirimkan oleh SiCepat.

“Saat ini kita sudah mempercepat layanan ini, sehingga maksimal 24 jam sudah sampai di rumah pasien yang melakukan isoman,” ujarnya.

(kontan.co.id/barratut taqiyyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved