Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJSKes Jadi Syarat Haji dan Umrah

CEO Al Jasiyah Travel Sambut Baik Rencana BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji dan Umrah

CEO Al Jasiyah Travel Nurhayat menyambut baik rencana program pemerintah tersebut.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
CEO Al Jasiyah Travel, Nurhayat menyambut baik rencana program pemerintah dimana calon jemaah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Baru-baru ini, pemerintah mewacanakan persyaratan baru calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus.

Persyaratan tersebut yakni calon jemaah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengajak masyarakat bergabung dan aktif menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Disebutkan dalam Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5, bahwa instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut.

Pertama yakni mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kedua adalah mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

CEO Al Jasiyah Travel Nurhayat menyambut baik rencana program pemerintah tersebut.

Hayat, sapaan akrabnya memaparkan bahwa program tersebut dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Kendati demikian, pemerintah belum memberikan petunjuk pelaksanaan (juklak).

“Saat ini belum ada juklak yang turun kepada travel,” kata Hayat saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (20/2/2022).

Ketua Astindo Sulsel itu menilai program tersebut baka memberikan manfaat kepada masyarakat jemaah umrah dan haji.

“Sebagai proteksi jika dalam perjalanannya nanti mengalami sakit dan harus opname di rumah sakit dalam waktu lama,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Hayat, travel umrah haji memberikan asuransi perjalanan bagi jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. 

“Jadi periodenya singkat. Beda dengan BPJS selama menjadi peserta aktif,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Al Jasiyah Travel merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PHIK) yang telah mendapat izin Menteri Agama RI.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved