Pecatan Polisi 2 Kali Paksa Gugurkan Kandungan Pacar Novia Widyasari, Randy Terancam 5 Tahun Penjara
Randy mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci dikawal petugas PN Mojokerto dari sel tahanan menuju ruang persidangan Cakra
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kali bantu gugurkan kandungan kekasihnya yang seorang mahasiswi, pecatan polri ini didakwa dengan dua pasal.
Randy Bagus Hari Sasongko didakwa atas kasus aborsi terhadap Novia Widyasari mahasiswa Brawijaya pada Desember 2021 lalu.
Randy menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/2/2022).

Randy mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci dikawal petugas PN Mojokerto dari sel tahanan menuju ruang persidangan Cakra, pada pukul 10.23 WIB.
Randy dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian pada Januari 2022 lalu.
Setelah terbukti melanggar kode edik Polri.

Kini dalam persidangan pertama itu, Randy didakwa Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Pasal tersebut tentang aborsi, dimana hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Randy yakni 5 tahun penjara.
"Turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," ucap Ivan Yoko.
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut dalam agenda membacakan dakwaan.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan, pada Kamis 24 Februari 2022.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," ungkap Sunoto.
Sebelumnya kasus tewasnya mahasiswi cantik Novia Widyasari sempat menghebohkan jagat maya akhir tahun 2021 lalu.
Novia Widyasari diduga depresi karena paksaan aborsi dari terdakwa Randy yang merupakan kekasihnya saat itu sehingga ia nekat menenggak racun.
Novia dihamili Randy dua kali, dan dua kali pula dipaksa untuk menggugurkan.