Pembunuhan di Soreang
Anak Pembunuh Ayah Tiri di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara
"Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya kepada tribun timur, Rabu (16/2/2022).
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Anak yang tikam ayah tirinya hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara.
Demikian kata Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Hasdin.
"Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya kepada tribun timur, Rabu (16/2/2022).
Pihaknya telah mengamankan barang bukti dari peristiwa itu.
"Barang bukti berupa satu buah badik sudah kita amankan untuk kemudian menjadi bukti," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Parepare.
Sedangkan ibu sekaligus suami korban, Hasna, nampak tidak sehat usai kejadian ini.
Hasna tak bisa berbicara banyak saat di temui di rumah duka.
"Masih pusing ka, belum bisa bicara banyak," katanya di rumah duka, Jalan Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (16/2/2022).
Hasna mengaku telah memakamkan jenazah suaminya.
"Iye sudah mi di kubur tadi habis sholat dzuhur," ujarnya.
Dia menambahkan, jenazah suaminya di makamkan di pekuburan Lapadde.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah harus meregang nyawa di tangan anak sambungnya sendiri.
Diketahui Muhammad Iqbal (36) ayah tiri dari Sahrul (18).
Iqbal dan Sahrul tinggal dalam satu atap bersama ibu dan kedua adiknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rilis-162222.jpg)