Herry Wirawan
'Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati' Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat kembali akan menjalani sidang hari ini.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Jika Temukan Segera Lapor! Pelaku Rudapaksa Anak di Manggala Kabur, Kini DPO Polisi
Baca juga: Eks Pemain Real Madrid Robinho Dihukum Penjara 9 Tahun Karena Kasus Rudapaksa
Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV.
(Tribunnews.com/MilaniResti)(TribunJabar/TaufikIsmail/DianHerdiansyah)