Makassar PPKM Level 3
Makassar Berlakukan PPKM Level 3, Disdik: Pembelajaran Tatap Muka Tetap Jalan
Aturan PTM kata Muhyiddin merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan mulai Januari 2022
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Selanjutnya, aktivitas PTM akan dihentikan di satuan pendidikan apabila sekurang-kurangnya dalam 14 x 24 jam terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.
Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
Kemudian, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen tetapi bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar (kelas) yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.
"Karena itu, satuan pendidikan wajib mengisi secara terus menerus setiap hari aplikasi pada Link http://laporankesehatansekolah.makassarrecover.com," jelasnya.
Poin lainnya dalam edaran tersebut, Satgas Covid-19 sekolah tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksi memperketat prokes termasuk mengawal Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan tentang Pembatasan Orang tua dan Tamu Masuk Wilayah Sekolah.
"Para pengawas (TIM Satgas Covid 19 Dinas Pendidikan) terus melakukan Pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh proses PTMT," tegasnya.(Tribun-Timur.com)