Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar PPKM Level 3

Makassar Berlakukan PPKM Level 3, Disdik: Pembelajaran Tatap Muka Tetap Jalan

Aturan PTM kata Muhyiddin merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan mulai Januari 2022

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Plt Kapela Dinsos Kota Makassar, Muhyiddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan edaran terkait pembelajaran di satuan pendidikan lingkup Kota Makassar.

Edaran tersebut bernomor 0661/S.Edaran/Umkep/II/2022.

Hal itu menyikapi adanya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmedagri) baru yang menetapkan Makassar sebagai daerah dengan status PPKM level 3.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas masih tetap dilakukan. 

"PTM terbatas masih diterapkan," ucapnya Selasa (15/2/2022).

Aturan PTM kata Muhyiddin merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan mulai Januari 2022.

Semua satuan Pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.

Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2

pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan Pendidikan.

"Serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota," katanya.

Pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada Lavel 3 diterapkan  kapasitas 50 persen.

Kurang lebih 18 siswa setiap sesi diseluruh hari sekolah dan maksimal 4 jam sehari.

"Itu didasarkan pada kondisi vaksin guru dan tenaga kependidikan saat ini telah

mencapai 94 persen lebih," jelasnya.

Ia juga menegaskan, pelaksanaan PTMT  wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Ketat.

Selanjutnya, aktivitas PTM akan dihentikan di satuan pendidikan apabila sekurang-kurangnya dalam 14 x 24 jam terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.

Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.

Kemudian, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen tetapi bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar (kelas) yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.

"Karena itu, satuan pendidikan wajib mengisi secara terus menerus setiap hari aplikasi pada Link http://laporankesehatansekolah.makassarrecover.com," jelasnya.

Poin lainnya dalam edaran tersebut, Satgas Covid-19 sekolah tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksi memperketat prokes termasuk mengawal Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan tentang Pembatasan Orang tua dan Tamu Masuk Wilayah Sekolah.

"Para pengawas (TIM Satgas Covid 19 Dinas Pendidikan) terus melakukan Pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh proses PTMT," tegasnya.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved