Fakta Baru Herry Wirawan Terungkap, Cabuli Santriwati yang Tidur hingga Jumlah Korban Melahirkan
Dalam sidang dengan agenda vonis tersebut, majelis hakim mengungkap fakta baru soal kelakukuan Herry Wirawan.
Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban saat dimintai keterangan di Pengadilan.
Baca juga: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Kondisi 13 Korban Terungkap
Baca juga: Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim yang diketuai ketua Yohanes Purnomo Suryo, menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang. Namun, Hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan.
Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus asusila 13 santriwati Herry Wirawan.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep usai persidangan, Selasa 11 Januari 2022.
Asep menegaskan, tuntutan ini sebagai bukti efek jera layak dilayangkan kepada terdakwa atas perbuatannya kepada 13 santriwati hingga melahirkan akibat nafsu bejatnya.
Baca juga: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Kondisi 13 Korban Terungkap
Baca juga: Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatannya pun, mengakibatkan korban mengalami dampak negatif terhadap kondisi sosial maupun fisiknya.
Jaksa menuntut Herry sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com )