Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Kondisi 13 Korban Terungkap
Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
TRIBUN-TIMUR.COM - Herry Wirawan, terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung kini sudah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim.
Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelumnya JPU menutut hukuman mati terhadap terdakwa dengan berbagai pertimbangan.
Namun majelis hakim beda pendapat dan memberi keringanan kepada Herry Wirawan.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.
Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Majelis hakim menyebut alasan menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan karena tidak sependapat dengan jaksa.
Pasal yang didakwakan kepada Herry kurang tepat dengan hukuman mati.

Hal itu mernjadi pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.