Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.

Editor: Waode Nurmin
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV. 

Sebelumnya Herrry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Herry pun saat ini sedang menjalani sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.

Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuknya dengan kepala tegak.

Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.

Kala majelis hakim membacakan tuntutan, Herry Wirawan menatap takzim ke depan.

Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama

Sementara, dalam sidang terakhir sebelumnya yakni Sidang Duplik atau jawaban atas Replik jaksa pada 3 Februari lalu, Herry Wirawan kembali meminta keringanan atas tuntutan yang disampaikan jaksa dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya.

Herry dinilai melakukan pemberatan, karena menyalahgunakan simbol agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi para korbannya, hingga menimbulkan dampak luar biasa bagi masyarakat, terutama dampak psikologis pada para korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dengan Kepala Tegak, Guru yang Hamili Santri Dengarkan Vonis Majelis Hakim, Herry Pakai Baju Putih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved