Pemkab Gowa
DPRD Gowa Tetapkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Karaeng Kio Harap Tingkatkan PAD
Hal tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Gowa, Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (14/2/22).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
humas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Gowa, Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (14/2/22).
Muslimin mengatakan bahwa Perda PBG ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas berjalannya persetujuan bangunan gedung di Kabupaten Gowa.
"Melalui Peraturan Derah ini diharapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, standar bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, rumus perhitungan retribusi mendirikan bangunan, melibatkan peran masyarakat pembinaan penyidikan sanksi dan denda serta ketentuan lainnya," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli