PNS
BKN Imbau Seluruh PNS di Indonesia Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Syaratnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar berkas pengajuan kenaikan pangkat dikirimkan paling lambat 28 Februari 2022.
2. Syarat Kenaikan Pangkat PNS dengan Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Syarat kenaikan pangkatnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan kenaikan pangkat PNS reguler. Namun, ada beberapa persyaratan tahapan yang terlebih dahulu dipersiapkan. Syarat-syarat kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional ini adalah, sebagai berikut:
- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir.
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional yang sudah dilegalisir.
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
- Capaian SKP dengan penilai prestasi baik dalam 2 tahun terakhir.
- Setelah semua persyaratan yang diminta terpenuhi maka knaikan pangkat bisa segera diproses. Perlu diketahui jika pelayanan mutasi pegawai tidak dipungut biaya. Apabila ada pungutan biaya bisa melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga bisa ditindaklanjuti.
3. Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Kenaikan pangkat ini akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu. Untuk mendapatkan kenaikan pangkat maka harus memenuhi beberapa ketentuan tertentu. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan.
- Menduduki pangkat terakhir selama 4 tahun.
- Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi SK Jabatan Struktural yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi SK pelantikan.
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
- Capaian SKP dengan nilai baik dalam dua tahun terakhir Penilaian Prestasi kerja.
- Apabila persyaratan-persyaratan diatas sudah lengkap maka sudah bisa mengurus kenaikan pangkat. Dengan kenaikan jabatan yang didapatkan maka jabatan struktural menjadi berubah sehingga gaji maupun tunjangannya akan mengalami kenaikan.(*)