Tribun Maros
Ingin Dapat Proyek, Kontraktor Jasa Kontstruksi di Maros Wajib Daftarkan Pekerja di BP Jamsostek
Kontraktor jasa konstruksi di kabupaten Maros wajib mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kontraktor jasa konstruksi di kabupaten Maros wajib mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Jamsostek (Persero) Kabupaten Maros, Aminah Arsyad, Selasa (24/08/21).
Dimana seluruh jasa konstrusi subkontraktor wajib mengikutsertakan pekerjanya sebelum mendaftarkan pekerjanya.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Jasa Konstruksi," katanya.
Pendaftaran ini harus dilakukan pelaku jasa konstruksi sebelum pekerjaan dimulai.
Pasalnya kepesertaan ini merupakan syarat wajib sebelum pekerjaan dilakukan.
"Yang bisa memenangkan lelang hanya yang telah mendaftarkan pekerjanya ke BP Jamsostek," sebutnya.
Dia menjelaskan, kepesertaan dalam Program Jamsostek diwajibkan Undang-undang No 3 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993.
Dan khusus pada sektor jasa konstruksi dituangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No KEP-196/MEN/1999.
Setelah mendaftar BP Jamsostek, peserta akan mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
"Peserta akan mendapat jaminan manakala tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja," jelasnya kepada wartawan kemarin.
Dia menjelaskan, keikutsertaan tenaga kerja kontraktor tidak bisa dirinci karena setiap tahun jumlah pekerja tidaklah sama.
"Kita tidak bisa menghitung pesertanya. Karena memang yang didaftarkan itu berdasarkan jumlah proyek," tambahnya.
Bahkan ada juga kontraktor yang melakukan dua pekerjaan, sehingga orang yang mengerjakan proyeknya sudah terdaftar di proyek yang satu.
"Setiap proyek, pekerjanya wajib didaftarkan di BP Jamsostek. Dan hitungannya berdasarkan nilai kontrak yang mereka kerjakan," ujarnya.