Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Narkoba

Terlibat Kasus Heroin 1 Kg, Oknum Polisi Polres Pinrang Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Bripka SU terlibat kasus heroin seberat 1 kg. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi narkoba (shutterstock) 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Oknum polisi Polres Pinrang inisial Bripka SU dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang

Bripka SU terjerat kasus narkoba pada pertengahan tahun 2021.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Bripka SU terlibat kasus heroin seberat 1 kg. 

Saat ini Bripka SU ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang

Hal ini dibenarkan Humas Rutan Kelas IIB Pinrang, Anaruddin. 

"Yang bersangkutan sudah ditahan di rutan dan sekarang proses banding," kata Anar kepada Tribun-Timur.com, Jumat (11/2/2022). 

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomy Aprianto, mengatakan Bripka SU telah dijatuhi vonis beberapa waktu lalu. 

"Benar, yang bersangkutan telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Pinrang beberapa waktu lalu," katanya. 

Ia mengatakan, tingginya tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Pinrang kepada Bripka SU disebabkan terdakwa terbukti dalam fakta persidangan terlibat dalam kasus heroin 1 Kg. 

"Keterlibatan terdakwa dalam kasus heroin 1 Kg terbukti dalam fakta persidangan. Maka dari itu, kami tuntut delapan tahun," tuturnya. 

Meskipun pihaknya menuntut delapan tahun, vonis Bripka SU rendah setahun dari tuntutan. 

"Kami tuntut delapan tahun dan ternyata vonisnya rendah setahun dari tuntutan. Jadi tujuh tahun,"ungkapnya.

Setelah divonis tujuh tahun, Bripka SU keberatan. 

Ia pun melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. 

"Jadi sekarang kita tunggu vonis banding tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara yang bersangkutan juga saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Pinrang,"imbuhnya.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved