Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawali Makassar Positif Covid 19

Balai Kota Makassar Lockdown, Humas IDI Makassar Sarankan Pegawai di Rumah Saja

Lockdown hanya berlaku bagai pegawai Pemkot Makassar yang berkantor di Balai Kota.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor Balaikota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal bekerja dari rumah selama beberapa hari kedepan.

Pasalnya, Pemkot Makassar bakal lockdown mulai Senin hingga Rabu (14-16/2/2022).

Lockdown hanya berlaku bagai pegawai Pemkot Makassar yang berkantor di Balai Kota.

Hal tersebut tertuang dalam edaran bernomor 011/48/S.Edar/BU/II/2022 terkait penutupan sementara Kantor Balai Kota Makassar.

Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Wachyudi Muchsin mengatakan, dengan adanya edaran tersebut ia berharap agar pegawai tetap menjaga pergerakan atau mobilitasnya.

Dengan adanya lockdown ini, diharapkan pegawai tidak mengambil kesempatan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, meskipun dalam aturan PPKM Level 2 Makassar masyarakat tidak dilarang bepergian.

"Sebenarnya dalam aturan PPKM Level 2 itu tidak ada larangan, tetapi kami memberi saran agar para pegawai di Balai Kota tetap bersabar beberapa waktu di rumah untuk mencegah penyebaran covid," ucapnya.

Kepala Badan Pengelolaan SDM Darah (BPSDMD) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, dalam edaran yang diteken Sekda Makassar tersebut, pegawai hanya diminta untuk tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone).

Agar tetap dapat melakukan koordinasi terkait kerjanya masing-masing.

"Dalam surat edaran tidak ada larangan untuk pergi, cuman disuruh aktifkan hp, terserah kalau mau keluar tapi kalau dibutuhkan harus siap," katanya.

Hal sama disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar.

Ia menyampaikan, pegawai tetap bekerja dari rumah bukan berarti mereka tidak beraktivitas.

Pegawai yang hendak melakukan perjalanan harus minta izin.

"Kan ada aturan kalau mau keluar daerah harus minta izin," tuturnya.

Mengenai sanksi kata Ansar sudah diatur sedemikian rupa. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved