Briptu Christy
Bukan karena Video Syur, Penyebab Sebenarnya Briptu Christy Diburu Propam, Kini Sudah Ditangkap
Polresta Manado sebelumnya menegaskan bahwa perburuan terhadap Bripty Christy tidak ada hubungannya dengan video asusila yang viral itu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto belakangan jadi sorotan.
Polwan asal manado itu dilaporkan hilang usai video asusila yang menyeret namanya viral di media sosial.
Ia dinyatakan menghilang dan meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.
Baca juga: Fakta Briptu Christy Ditangkap Polisi Setelah Berhari-hari Jadi Buron Polresta Manado atau Desersi
Baca juga: Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Meski Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Polisi
Alhasil, Briptu Christy ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulut.
Statusnya pun sudah desersi dan sudah diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Setelah diburu Propam Polri, Briptu Christy akhirnya ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.'
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
"Iya sudah ditangkap di Kemang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022.
Zulpan menerangkan saat diamankan Christy hanya seorang diri di Hotel Grand Kemang.
Anggota Polwan Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia.
Sebelum akhirnya ditangkap, polisi memang sudah mengendus keberadaan Briptu Christy di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Polresta Manado sebelumnya menegaskan bahwa perburuan terhadap Bripty Christy tidak ada hubungannya dengan video asusila yang viral itu.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menegaskan Briptu Christy tidak terkait dengan video asusila yang beredar di media sosial.
Bantahan senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.