Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKP Novandy Arya Kharisma

Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Meski Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Polisi

Fatimah yang ditetapkan sebagai tersangka, tewas terbakar bersama AKP Novandy Arya Kharizma dalam kecelakaan tunggal tersebut.

Editor: Muh. Irham
(layar tangkap ig)
Ucapan duka Ketua Umum PSI atas meninggalnya kadernya Fatimah. Fatimah tewas terbakar dalam sedan Camry bersama Kasat Polair Polres Berau AKP Novandi Arya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah atau Sis Zahrah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Fatimah yang ditetapkan sebagai tersangka, tewas terbakar bersama AKP Novandy Arya Kharizma dalam kecelakaan tunggal tersebut.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Fatimah yang ikut tewas dalam kecelakaan tersebut, berperan sebagai sopir mobil Toyota Camry yang mengalami kecelakaan.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Adapun kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Mobil sedan Camry tersebut menabrak pembatas jalan jalur transjakarta.

Mobil yang mereka kendarai pun terbakar. Dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni akibat hilangnya kendali atas kendaraan.

"Dugaan sementara out of control, menabrak pembatas jalan jalur busway," tutur Purwanta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved