Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kesehatan

Mengenal Terapi Cuci Otak Menkes dr Terawan Agus Putranto, Bisa Sembuhkan Penyakit Tukul Arwana?

Tukul diketahui sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional dan menjalani operasi besar.

Editor: Muh. Irham
Kolase Indosiar/ vidio.com
Momen Tukul Arwana jalani serangkaian terapi. Kabar Tukul Arwana pasca operasi pendarahan otak semakin membaik. 

Dalam sehari, hanya ada 35 pasien yang akan menjalani metode cuci otak, dengan biaya termurah mencapai Rp30 juta per pasien.

Penyakit stroke, seperti yang dialami Tukul, dipicu oleh aliran darah ke otak yang terhambat akibat terjadinya penyumbatan atau penyempitan pembuluh darah karena plak (yang biasanya berupa lemak).

Nah, melalui metodenya yang menggunakan obat heparin, Terawan mengklaim mampu menghancurkan plak tersebut.

Obat ini ini akan dimasukkan melalui kateter yang dipasang di pangkal paha pasien, untuk selajutnya menuju sumber penyumbatan atau penyempitan.

Melalui obat inilah nantinya plak yang ada di dalam pembuluh darah akan mengalami efek anti pembekuan.

Dalam tulisannya di majalah Intisari ediri Januari 2013, jurnalis senior Mayong Suryo Laksono yang merasakan langsung terapi cuci otak Terawan, menyebut total waktu yang dihabiskan hanya 29 menit saja.

Mayong, seperti pasien-pasien lain, mengakui adanya dampak positif pada dirinya usai menjalani terapi di RSPAD tersebut.

Namun, meski mendapat banyak tanggapan positif dari para pasiennya, pada April 2018, Terawan justru harus menerima kenyataan dirinya dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Terawan dinilai telah melakuan pelanggaran etika kedokteran yang berat (serious ethical missconduct) karena telah mengiklankan diri secara berlebihan.

Ia diduga berlebih memberikan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan dan menetapkan biaya besar atas tindakan yang belum ada bukti.

Selain itu, Terawan juga dinilai tidak kooperatif terhadap undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved