Herry Wirawan
Kabar Terbaru dari Herry Wirawan, Mengaku Menyesal dan Minta Hukumannya Diringankan
Dalam pledoinya yang hanya dua lembar itu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan perbuatan tercela tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, membacakan pledoi atau pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang berlangsung secara online.
Dalam pledoinya yang hanya dua lembar itu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan perbuatan tercela tersebut.
Demikian dikatakan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil dikutip TribunJabar.id, Jumat (21/1/2022).
Dodi mengatakan, Herry Wirawan bersikap tenang bahkan tanpa berurai air mata ketika membacakan nota pembelaannya tersebut.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ujar Dody.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Abu Janda: Semoga Lekas ke Neraka
Baca juga: Terjadi Lagi, Guru Bejat Nodai Santri Modus Ajari Ilmu Tenaga Dalam, Pelaku Teman Herry Wirawan?
Meski begitu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya telah memperkosa santriwatinya. Karena itu, Herry merasa perlu menyampaikan permohonan maaf.
Dodi menuturkan, dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan mengaku menyesali perbuatannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.
Selain meminta maaf kepada para korbannya, Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Terkait keringanan hukuman itu juga disampaikan oleh penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo.
Ira mengatakan kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap kliennya.
Baca juga: Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman yang Diancamkan ke Predator Herry Wirawan
"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujar Ira seperti dilansir dari Kompas.com.
Ketika ditanya mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira Mambo memilih enggan berkomentar.
"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.