Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konflik di Desa Wadas

Apa Sebenarnya yang Terjadi di Desa Wadas? Ganjar Pranowo Sampai Minta Maaf & Janji Lepaskan Warga

Ganjar juga menyampaikan akan melepas warga yang diamankan pihak kepolisian di tengah kegiatan

Editor: Ilham Arsyam
Dokumentasi Polda Jateng
Proses anggota Polisi mendampingi proses pengukuran di desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo 

Melalui surat terbuka ini, Amnesty International mengecam tindakan intimidasi berupa pengerahan pasukan polisi, TNI, dan Satpol PP ke Desa Wadas, yang disertai dengan dugaan penangkapan terhadap setidaknya 25 warga desa. 

Tidak sepatutnya aparat keamanan negara melakukan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan haknya untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang menjadi wilayah mereka secara turun-temurun. 

Warga Wadas memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka. 

Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai.

Berdasarkan informasi yang kami terima, pada Senin, 7 Februari 2022, ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas

Pada hari Selasa, 8 Februari, ratusan aparat tersebut masuk ke Desa Wadas dalam rangka mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah di wilayah Desa Wadas.

Namun, langkah pengawalan itu ternyata berujung dengan dugaan penangkapan terhadap setidaknya 25 warga Desa Wadas

Mereka ditangkap oleh aparat keamanan dan dibawa ke Polsek Bener. 

Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa polisi tidak mengizinkan pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.

Kami menilai langkah yang dilakukan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional warga, serta melanggar norma internasional. 

Konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 menyatakan: 

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” 

Pasal 26 dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan: 

“Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

Untuk itu kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved