Pengungkapan 21 Kg Sabu di Makassar
21 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan di Makassar, Irjen Pol Nana Sudjana Sebut Sulsel Darurat Narkoba
Hal itu diungkapkan Nana Sudjana saat merilis pengungkapan kasus sabu 21 kilogram di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Selasa (8/2/2022)
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Sudirman
Dugaan keterkaitan kasus 75 kilogram sabu dengan 21 kilogram yang diungkap Polres Pelabuhan Makassar, juga dikuatkan dengan kesamaan modus.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi atau kargo melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tujuan Pelabuhan Makassar," ungkap Nana.
Dari dua pengungkapan itu, lanjut Nana, modus peredaran narkoba terus mengalami perubahan.
"Sehingga pemberantasan tindak pidana narkoba harus menjadi agenda bersama," imbuhnya.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan sabu seberat 21 kilogram oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat pemeriksaan bongkaran kapal.
Kapal itu bernama lambung Dharma Kencana 7, baru tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, 4 Februari lalu.
Tiba di Makassar setelah berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan bongkaran kapal, personel Polsek Kawasan Soekarno-Hatta dipimpin Kapolsek AKP Ismail pun melakukan pemeriksaan isi truk ekspedisi.
"Dan berhasil menemukan barang berupa tiga dos ukuran sedang warna cokelat berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu serat kurang lebih 21 kilogram," ungkap Nana Sudjana.
Lebih lanjut, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus itu.
Keduanya, berinisial AA alias Arya (22) dan BH alias Bintang (29) yang merupakan warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Kedua warga Kendari itu, ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya terancam hukuman lima sampai enam tahun kurungan minimal dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.