Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengungkapan 21 Kg Sabu di Makassar

21 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan di Makassar, Irjen Pol Nana Sudjana Sebut Sulsel Darurat Narkoba

Hal itu diungkapkan Nana Sudjana saat merilis pengungkapan kasus sabu 21 kilogram di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Selasa (8/2/2022)

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Kasus sabu 21 kilogram dipaparkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sulawesi Selatan darurat narkoba.

Hal itu diungkapkan Nana Sudjana saat merilis pengungkapan kasus sabu 21 kilogram di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Selasa (8/2/2022) siang.

Pasalnya kata dia, dari data yang ada, pengungkapan kasus narkoba di Sulsel terus mengalami tren peningkatan.

Seperti pengungkapan narkoba di Sulsel selama 2021 lalu.

Baca juga: Sabu 21 Kilogram Disita Polres Pelabuhan Makassar Berasal dari Malaysia, Via Rute Jakarta-Surabaya

Baca juga: Dibungkus Teh Cina dari Surabaya, Begini Kronologi Temuan Sabu 21 Kg di Pelabuhan Makassar

Jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap 1.939 kasus dengan jumlah tersangka 2.594 orang.

Teranyar hingga penghujung 2021, pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel.

"Seperti yang saya sampaikan bahwa, ini ada 1.939 kasus selama tahun 2021. Ini bisa dikatakan untuk Sulsel ya sudah masuk di darurat narkoba," kata  .

Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba.

"Saya akan memaksimalkan, akan mengoptimalkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih keras terhadap peredaran narkoba ini," tegas Nana.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, sabu 21 kilogram yang diamankan Polres Pelabuhan Makassar, dikendalikan jaringan luar negeri.

"Dari hasil pengamatan dan penyelidikan semetara, ini merupakan jaringan dari Malaysia, Jakarta kemudian Surabaya, Makassar dan ke kabupaten lain," kata Irjen Pol Nana Sudjana.

Pihaknya pun mengaku akan terus mendalami bandar ataupun yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba itu.

Sebab, kuat dugaan kata Nana, kasus 21 kilogram sabu itu masih terhubung dengan pengungkapan 2021 lalu.

Dimana dalam pengungkapan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel menyita sabu seberat 75 kilogram.

"Akan terus kami selidiki kami juga akan koordinasi degan dir narkoba Polri. Jadi ada kaitannya dengan kasus kasus lama," ujarnya.

Dugaan keterkaitan kasus 75 kilogram sabu dengan 21 kilogram yang diungkap Polres Pelabuhan Makassar, juga dikuatkan dengan kesamaan modus.

"Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi atau kargo melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tujuan Pelabuhan Makassar," ungkap Nana.

Dari dua pengungkapan itu, lanjut Nana, modus peredaran narkoba terus mengalami perubahan.

"Sehingga pemberantasan tindak pidana narkoba harus menjadi agenda bersama," imbuhnya.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan sabu seberat 21 kilogram oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat pemeriksaan bongkaran kapal.

Kapal itu bernama lambung Dharma Kencana 7, baru tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, 4 Februari lalu.

Tiba di Makassar setelah berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan bongkaran kapal, personel Polsek Kawasan Soekarno-Hatta dipimpin Kapolsek AKP Ismail pun melakukan pemeriksaan isi truk ekspedisi.

"Dan berhasil menemukan barang berupa tiga dos ukuran sedang warna cokelat berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu serat kurang lebih 21 kilogram," ungkap Nana Sudjana.

Lebih lanjut, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus itu.

Keduanya, berinisial AA alias Arya (22) dan BH alias Bintang (29) yang merupakan warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Kedua warga Kendari itu, ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keduanya terancam hukuman lima sampai enam tahun kurungan minimal dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved