Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengungkapan 21 Kg Sabu di Makassar

Sabu 21 Kilogram Disita Polres Pelabuhan Makassar Berasal dari Malaysia, Via Rute Jakarta-Surabaya

Kapal itu bernama lambung Dharma Kencana 7, baru tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, 4 Februari lalu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Muh Abdiwan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana merilis kasus peredaran narkotika jenis sabu serat 21 kilogram di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) siang. 

"Dan berhasil menemukan barang berupa tiga dos ukuran sedang warna cokelat berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu serat kurang lebih 21 kilogram," ungkap Nana Sudjana.

Lebih lanjut, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus itu.

Keduanya, berinisial AA alias Arya (22) dan BH alias Bintang (29) yang merupakan warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Kedua warga Kendari itu, ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keduanya terancam hukuman lima-enam tahun kurungan minimal dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu serat 22 kilogram.

Kasus itu dipaparkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) siang.

Irjen Pol Nana Sudjana, didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto.

Terdapat dua tersangka yang turut dihadirkan dalam rilis pengungkapan itu.

Juga berang bukti sabu yang disita polisi juga turut dihadirkan.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved