Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Menkumham Yasonna Minta Tenaga Penyuluh Hukum Kembangkan Metode Kekinian Podcast dan TikTok

Penyuluh Hukum saat ini sebanyak 437 orang dan tenaga Analis Hukum sebanyak 1184 orang yang dapat membangun hukum dan budaya hukum masyarakat.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel ikuti penguatan penyuluh dan analis hukum oleh Menkumham. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto ikuti kegiatan “Pembekalan dan Penguatan Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum serta Pemberi Bantuan Hukum” secara virtual di Aula Kanwil Setempat, pada Senin (7/2/22).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, tujuan pembinaan hukum untuk menyempurnakan hukum agar responsif terhadap kebutuhan sosial yang mendesak dan terhadap masalah-masalah keadilan.

Untuk itu, diperlukan tenaga hukum yang berkualitas seperti Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Analisis Hukum.

“Penyuluh Hukum dan Analisis Hukum mempunyai peranan yang penting karena bekerja dengan kemandirian dan kompetensi yang terukur. Untuk itu harus berkontribusi dalam upaya memperbaiki hukum,” kata Menkumham Yasonna.

Menurut Menkumham Yasonna, tenaga Penyuluh Hukum saat ini sebanyak 437 orang dan tenaga Analis Hukum sebanyak 1184 orang.

Tenaga tersebut dapat membangun hukum dan budaya hukum masyarakat.

Karena itu, harus berkolaborasi dengan tenaga hukum yang lain terkait perkembangan hukum di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Pembekalan dan Penguatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum serta Pemberi Bantuan Hukum.
Pembekalan dan Penguatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum serta Pemberi Bantuan Hukum. (Kemenkumham Sulsel)

"Kembangkan kompetensi melalui benchmark dengan negara lain dan berbagai sistem hukum guna memperkaya pemahaman kita terhadap hukum,” ungkap Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan inovasi adalah kunci utama dalam peningkatan kompetensi tenaga Penyuluh Hukum dan Analisis Hukum dalam pemanfaatan teknologi.

Yasonna minta kepada jajaran tenaga Penyuluh Hukum untuk mengembangkan metode baru pembudayaan hukum yang sesuai dengan tren kekinian melalui sarana Podcast atau TikTok yang banyak digemari orang.

“Penggunaan sarana tersebut dapat berguna untuk sosialisasikan dan menjelaskan kebijakan hukum berupa materi dalam rancangan peraturan perundang-undangan dari pemerintah kepada masyarakat,” lanjut Menkumham.

Sementara itu, bagi jajaran tenaga Analis Hukum, Yasonna minta untuk responsif terhadap perkembangan hukum yang terjadi di masyarakat.

Mengingat jajarannya berada di wilayah kerja yang luas dalam melakukan analisis hukum yang mencakup analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, dll.

Kepada jajaran Pengurus Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Menkumham minta agar dapat memperbaiki kualitas pelaksanaan bantuan hukum sehingga sejalan dengan Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2011 dengan cara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Tujuan pembinaan hukum untuk menyempurnakan hukum agar responsif terhadap kebutuhan sosial yang mendesak.
Tujuan pembinaan hukum untuk menyempurnakan hukum agar responsif terhadap kebutuhan sosial yang mendesak. (Kemenkumham Sulsel)

“Sebanyak 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi agar menyamakan frekuensi niat awal dalam memberi bantuan hukum dengan memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan dan bekerja maksimal untuk membantu negara hadir dalam pemberian akses keadilan bagi masyarakat miskin,” kata Yasonna.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved