Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kendaraan Odol

Kandaraan Odol Jadi Incaran Polisi di Luwu, Begini Ciri-cirinya

Kendaraan Odol (Over Dimensi Over Loading) menjadi incaran personel Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Luwu
Satuan Lalu Lintas Polres Luwu tilang empat mobil berplat hitam, Rabu (22/12/2021). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kendaraan Odol (Over Dimensi Over Loading) menjadi incaran personel Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Selain kendaraan odol, polisi juga mengincar sepeda motor menggunakan knalpot brong atau bersuara bising.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Luwu, AKP Muh Ali, mengatakan, tindakan tegas harus dilakukan.

Guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Kendaraan odol dan knalpot brong, kata dia, cukup menganggu pengguna jalan lain.

Serta sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kalau kami dapati di jalan, langsung kami tindak," tegas Ali, Selasa (8/2/2022).

"Ini sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penindakan, biar ada efek jerah," sambung dia.

Satuan Lalu Lintas, lanjut Ali, juga menerima banyak laporan soal angkutan umum yang menggunakan plat hitam.

"Bahkan ada yang tanpa plat, semuanya akan kami tindak tegas," ujarnya.

Sementara itu, bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional atau SNI, akan dikenakan kurungan badan selama 30 hari atau denda Rp 250 ribu.

Ali mengatakan aturan ini sudah lama diberlakukan.

Namun pihaknya kembali mengingatkan pengguna sepeda motor untuk mematuhi aturan tersebut.

Ia menekankan, aturan soal penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor bersama penumpangnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 291 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dipidana kurungan badan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Sehingga perlu kami ingatkan lagi, bahwa aturan ini kami tegakkan dan meminta kepada warga masyarakat untuk mematuhinya, ini demi keselamatan kita bersama," katanya.

Keselamatan dalam berlalulintas, sangat bergantung kepatuhan pengendara pada aturan dan rambu lalu lintas.

"70 persen penyebab kecelakaan adalah kelalaian manusia, selebihnya adalah faktor kondisi jalan dan cuaca," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved