Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Segini Gaji Pensiunan Profesi Idaman Mertua, PNS Janda dan Duda Nominalnya Beda

Gaji tetap hingga jaminan pensiun menjadi salah satu faktor yang diincar dari profesi PNS. Pertanyaannya, berapa sih besaran gaji dan tunjangan PNS?

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi PNS. Besaran tunjangan yang diterima pensiunan PNS janda duda tahun 2022. 

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Sementara besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600;

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500;

Berbeda dengan pensiunan PNS, berikut gaji yang diterima janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dunia:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Nah, itulah rincian tunjangan untuk pensiunan PNS baik janda maupun duda.

Setelah tahu nominalnya, apakah kamu tertarik untuk menjadi PNS? (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved