Machbub Sebut Keterlibatan Andi Erwin Hatta Tidak Jelas dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar
"Kami meminta agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta," kata Machbub, Senin.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah.
Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Terdakwa lain, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp22 miliar lebih.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-korupsi.jpg)